Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Berisiko Kewalahan Urus Bentroknya Pelaksanaan Seleksi hingga Tahapan
Diskusi publik bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 memisahkan pemilu nasional dan daerah, membuat KPU RI berpotensi kewalahan karena belum ada aturan jelas soal masa jabatan KPU di daerah.
  • Ketidaksinkronan jadwal rekrutmen KPU provinsi dan kabupaten/kota menimbulkan inefisiensi sumber daya, anggaran, serta mengganggu fokus KPU RI dalam menjalankan tahapan pemilu.
  • PSHK mendorong penataan ulang masa jabatan anggota KPU agar selaras dengan siklus pemilu, demi efisiensi kerja, stabilitas kelembagaan, dan peningkatan kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, memicu kebutuhan penataan masa jabatan anggota KPU di berbagai tingkat.

22 April 2026

Dalam diskusi di Gedung KPU RI, Violla Reininda dari PSHK menjelaskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU daerah tidak serentak dan menyebabkan beban ganda bagi KPU RI dalam menjalankan tahapan pemilu serta seleksi penyelenggara.

kini

PSHK mendorong penataan ulang masa jabatan anggota KPU agar sinkron dengan siklus pemilu untuk mencegah benturan antara rekrutmen dan tahapan pemilu serta meningkatkan efisiensi kelembagaan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPU RI menghadapi potensi beban kerja ganda akibat ketidaksinkronan jadwal rekrutmen anggota KPU daerah dengan tahapan pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024.
  • Who?
    KPU RI dan jajaran KPU provinsi serta kabupaten/kota, dengan penjelasan dari Manajer Program PSHK, Violla Reininda, yang menyoroti dampak administratif dan kelembagaan kondisi tersebut.
  • Where?
    Kondisi ini dibahas dalam acara diskusi di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, serta mencakup wilayah kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
  • When?
    Diskusi berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sementara persoalan terkait masa jabatan dan rekrutmen KPU daerah muncul pasca putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.
  • Why?
    Ketidaksinkronan jadwal rekrutmen menyebabkan tumpang tindih antara proses seleksi penyelenggara daerah dan pelaksanaan tahapan pemilu, sehingga mengganggu efektivitas serta efisiensi kerja KPU RI.
  • How?
    PSHK mengusulkan penataan ulang masa jabatan anggota KPU daerah agar selaras dengan siklus pemilu nasional maupun daerah untuk mencegah benturan kegiatan dan meningkatkan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPU lagi repot banget karena harus ngurus dua hal bareng, pemilu dan juga pilih orang baru buat KPU di daerah. Kata Mbak Violla dari PSHK, jadwalnya nggak sama jadi bikin kerjaan numpuk dan bisa bikin capek. Sekarang mereka mau cari cara biar waktunya pas dan kerjaannya lebih rapi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kajian yang dilakukan PSHK menunjukkan adanya perhatian serius terhadap efektivitas kerja KPU, yang justru mencerminkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemilu. Dengan mengidentifikasi potensi inefisiensi dan menawarkan berbagai opsi kebijakan penataan masa jabatan, diskusi ini membuka ruang bagi perbaikan sistemik yang dapat meningkatkan stabilitas kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Penataan masa jabatan anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai menjadi isu krusial pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tanpa pengaturan yang jelas, KPU RI berpotensi menghadapi beban kerja berlapis, mulai dari penyelenggaraan tahapan pemilu hingga proses rekrutmen penyelenggara di daerah.

Manajer Program PSHK, Violla Reininda, mengatakan, kondisi ini dapat mempengaruhi efektivitas kerja lembaga penyelenggara pemilu. Dia mengatakan, selama ini belum ada pengaturan spesifik dalam undang-undang terkait masa jabatan KPU daerah jika terjadi perubahan jadwal pemilu.

1. KPU RI hadapi beban ganda

Diskusi publik bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Violla mengatakan, dalam praktik saat ini, proses rekrutmen anggota KPU di daerah tidak dilakukan secara serentak. Hal ini menyebabkan KPU RI harus membagi fokus antara menjalankan tahapan pemilu dan mengurus seleksi di berbagai daerah.

"Kita bisa lihat bahwa tidak ada satu proses pemilihan yang terintegrasi. Sampai membutuhkan tiga fase untuk KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sepanjang dua fase dan dalam fase-fase ini, dia bersinggungan dengan fase tahapan pemilu tadi. Kenapa ini menjadi problem? Karena ini juga menjadi concern atau melibatkan KPU RI di dalamnya. Jadi KPU RI selain fokusnya untuk melakukan penyelenggaraan tahapan pemilu, juga terbagi untuk memilih KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata dia dalam acara diskusi di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ritme kerja penyelenggara pemilu. Padahal, idealnya KPU RI dapat fokus penuh pada pelaksanaan tahapan pemilu nasional maupun daerah.

2. Jadwal tak sinkron picu inefisiensi

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU, Idham Holik saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kajian yang dilakukan PSHK, ditemukan bahwa rekrutmen KPU daerah berlangsung dalam beberapa fase dan melibatkan banyak satuan kerja. Misalnya, di tingkat provinsi terdapat tiga siklus pemilihan, sementara di kabupaten/kota berlangsung dalam dua fase besar dengan ratusan satuan kerja.

Ketidaksinkronan ini tidak hanya berdampak pada manajemen sumber daya manusia, tetapi juga berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan koordinasi kelembagaan. Selain itu, belum adanya aturan yang mewajibkan keseragaman jadwal rekrutmen memperparah kompleksitas tersebut.

Violla menilai, tanpa intervensi kebijakan, kondisi ini akan terus berulang dan membebani KPU dalam jangka panjang.

3. Dorong penataan ulang masa jabatan

Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan Basri bersama Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan saat melakukan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (dok. Istimewa)

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PSHK menawarkan sejumlah opsi kebijakan. Mulai dari mempertahankan kondisi saat ini, memperpendek masa jabatan, memperpanjang masa jabatan hingga kombinasi keduanya. Namun, opsi yang berlaku saat ini dinilai tidak direkomendasikan karena tetap menyisakan persoalan inefisiensi.

Penataan ulang masa jabatan dinilai penting agar sinkron dengan siklus pemilu sekaligus mencegah benturan antara proses rekrutmen dan tahapan pemilu. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Violla mengatakan, kajian ini masih bersifat awal dan terbuka untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk dengan melibatkan lebih banyak pihak dan memperkuat basis data, khususnya terkait aspek fiskal dan dampak sosial politik.

"Untuk mempertahankan status quo itu pada dasarnya kami tidak merekomendasikan pilihan tersebut dan lebih merekomendasikan untuk mengatur ulang atau menata ulang, waktu pelaksanaan masa jabatan anggota pemilih anggota KPU di level provinsi dan juga kabupaten/kota," kata dia.

Editorial Team