Jakarta, IDN Times – Penataan masa jabatan anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai menjadi isu krusial pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tanpa pengaturan yang jelas, KPU RI berpotensi menghadapi beban kerja berlapis, mulai dari penyelenggaraan tahapan pemilu hingga proses rekrutmen penyelenggara di daerah.
Manajer Program PSHK, Violla Reininda, mengatakan, kondisi ini dapat mempengaruhi efektivitas kerja lembaga penyelenggara pemilu. Dia mengatakan, selama ini belum ada pengaturan spesifik dalam undang-undang terkait masa jabatan KPU daerah jika terjadi perubahan jadwal pemilu.
