Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cerita Kaum Disabilitas NTB, Berani Jalan Jauh Karena Pajak Gratis

Cerita Kaum Disabilitas NTB, Berani Jalan Jauh Karena Pajak Gratis
Khoirul Anwariah, salah satu penyandang disabilitas di Kota Lombok, yang merasakan bebas pajak kendaraan. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya Sih
  • Program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas di NTB membuat mereka lebih tenang dan leluasa beraktivitas tanpa rasa cemas saat berkendara menggunakan motor modifikasi.
  • Penyandang disabilitas berharap kebijakan keringanan diperluas hingga mencakup biaya asuransi dan administrasi lain, agar manfaatnya semakin terasa dalam mendukung kemandirian ekonomi mereka.
  • Kebijakan inklusif ini lahir dari kolaborasi Pemprov NTB dan Program SKALA Indonesia-Australia, yang bertujuan memperkuat tata kelola daerah serta layanan publik ramah kelompok rentan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bertahun-tahun Khoirul Anwariah harus menjalani aktivitas sehari-hari dengan perasaan waswas. Penyandang disabilitas yang berjualan kue keliling di Lombok itu mengandalkan sepeda motor modifikasi untuk mencari nafkah.

Namun kendaraan yang digunakannya kerap menjadi sumber kecemasan ketika bertemu petugas di jalan.

“Kalau ada razia, lumayan,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Eroel itu saat ditemui IDN Times di Kantor Samsat Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa (9/6/2026).

Motor modifikasi menjadi alat penting baginya untuk menjangkau pelanggan. Setiap hari, ia menjual donat dan kue tradisional hasil produksi sendiri ke berbagai lokasi yang jaraknya bisa mencapai delapan kilometer dari rumah.

Namun selama bertahun-tahun, status administrasi kendaraan menjadi persoalan yang terus menghantuinya. Situasi itu berubah setelah Pemerintah Provinsi NTB membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan modifikasi.

“Sangat terbantu sekali,” ujar Bu Eroel.

1. Dari takut razia menjadi lebih tenang

IMG_7391.jpeg
Zinuraini, salah satu warga disabilitas yang akui alami kemudahan saat perpanjang pajak kendaraan. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Bagi Bu Eroel, manfaat program tersebut bukan hanya soal penghematan biaya. Ia mengaku kini dapat menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran seperti sebelumnya.

“Sekarang yang sudah bisa bebas pajaknya jadi sangat terbantu sekali,” katanya, menjawab singkat saat ditanya bagaimana kondisinya setelah mendapat pembebasan pajak.

Ia juga mengaku terkejut karena proses pengurusan yang menurutnya berlangsung cepat.

"Nggak lama. Langsung, tadi kan baru masuk, langsung dilayani,” ujarnya.

Dengan kendaraan itu, Bu Eroel terus berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski penghasilannya tidak menentu, kendaraan modifikasi menjadi sarana utama untuk mempertahankan usahanya.

Cerita serupa datang dari Zinuraini, penyandang disabilitas asal Lombok Timur. Selain membantu pekerjaan keluarga, ia juga menjalankan usaha salon di rumah.

Kendaraan modifikasi digunakan untuk menunjang berbagai aktivitasnya, termasuk mengantar pesanan usaha yang dijalankan.

Menurut Zinuraini, sebelum ada program pembebasan pajak, perjalanan jarak jauh selalu disertai kecemasan.

“Kalau dulu-dulu memang sering keluar. Cuman kalau ada ngelihat polisi-polisi di depan itu, nanti kita balik jalur. Kita cari jalan yang lain,” katanya.

Kini situasinya berubah. “Sekarang sudah mulai berani jalan jauh. Terus kalau ada polisi di depan itu ya santai aja. Senyum-senyum aja gitu,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku memperoleh pembebasan biaya yang sebelumnya mencapai jutaan rupiah akibat tunggakan administrasi.

“Kebetulan juga kemarin pas di Samsat itu saya dibebaskan. Nol rupiah saya,” katanya. Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, bantuan tersebut menurutnya sangat berarti bagi kondisi ekonomi keluarga.

2. Harapan pembebasan diperluas hingga biaya asuransi

IMG_7417.jpeg
Pelayanan khusus disabilitas di Samsat kota NTB. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Meski mengaku terbantu, para penyandang disabilitas berharap pemerintah dapat memperluas cakupan keringanan yang diberikan.

Saat ini pembebasan hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Sementara komponen lain seperti iuran Jasa Raharja dan sejumlah biaya administrasi masih harus dibayar.

Retribusi Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Hamid Fahmi Ardyanto menjelaskan pembayaran yang masih dilakukan penyandang disabilitas saat mengurus kendaraan berkaitan dengan asuransi wajib.

“Yang dibayarkan oleh teman-teman saudara-saudara kita yang disabilitas adalah terkait dengan Jasa Raharja. Jadi tetap untuk asuransinya dia dijamin oleh asuransi dari Jasa Raharja,” ujarnya.

Kepala UPTD UPPRD Wilayah I NTB Husni mengatakan aspirasi tersebut telah beberapa kali disampaikan oleh komunitas disabilitas.

“Yang bebas di sini adalah yang pajak tadi. Karena itu kewenangan provinsi,” katanya.

Menurut Husni, pembebasan biaya lain tidak bisa dilakukan pemerintah daerah karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Sama Jasa Raharja dan PNBP itu kewenangan pusat. Untuk membebaskan itu harus kementerian yang mengeluarkan,” ujarnya.

Meski demikian, harapan agar keringanan diperluas tetap disampaikan para penyandang disabilitas. Zinuraini berharap kemudahan yang saat ini dinikmati tidak berhenti di tengah jalan.

“Semoga ke depannya nanti jangan sampai berhenti di sini. Untuk teman-teman disabilitas ini dikasih keringanan sepanjang STNK ini. Kalau bisa seterusnya,” katanya.

Bagi mereka, kebijakan tersebut bukan sekadar soal pajak kendaraan. Lebih dari itu, program tersebut memberi rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri saat berada di jalan, dan membuka ruang yang lebih luas untuk bekerja serta menjalani kehidupan sehari-hari secara mandiri.

3. Kebijakan inklusif hasil kolaborasi Pemprov NTB dan program SKALA

IMG_7395.jpeg
Warga disabilitas di NTB kini bebas pajak kendaraan bermotor. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) lahir melalui proses penyusunan regulasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB dan Program SKALA, program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Australia yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan layanan publik yang inklusif.

Provincial Lead SKALA NTB, Anja Kusuma, menjelaskan gagasan pemberian insentif bagi penyandang disabilitas muncul saat pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Pada saat punya peraturan gubernur, kemudian muncul gagasan, gimana sih kalau untuk warga penyandang disabilitas itu diberikan pembebasan. Walaupun kita tahu pemerintah daerah itu ingin sebanyak-banyaknya mendapatkan PAD, tetapi mungkin untuk penyandang disabilitas ini bisa diberikan pembebasan,” kata Anja.

SKALA kemudian memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Pendampingan dilakukan agar aturan yang disusun tetap sejalan dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan modifikasi untuk menunjang mobilitas sehari-hari.

Menurut Anja, usulan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah hingga akhirnya dimasukkan ke dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Alhamdulillah pemerintah setuju. Sehingga di dalam peraturan gubernur itu ada salah satu klausul yang membebaskan bagi para penyandang disabilitas yang melakukan modifikasi motornya bebas membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More