Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur hingga 29 Agustus 2024.
  • Pendaftaran dibuka selama 3 hari, dengan waktu pendaftaran pada hari terakhir hingga 23.59 WIB.
  • KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait syarat minimal suara sah partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2024).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah tersebut dibuka hingga 29 Agustus 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di