KPU Akan Sanksi Calon Kepala Daerah jika Dana Kampanye Tak Transparan

- KPU merancang aturan sanksi bagi calon kepala daerah yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye.
- Calon yang terlambat melaporkan dana kampanye akan diberi peringatan dan kesempatan untuk melaporkan kembali dalam rentang waktu tertentu.
- Sanksi lanjutan akan diberikan kepada calon yang tetap tidak melaporkan dana kampanye, termasuk larangan melakukan kegiatan kampanye dan tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk pelantikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggodok aturan sanksi kepada calon kepala daerah yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye.
Aturan itu termasuk dalam salah satu isu strategis rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye peserta pilkada.
1. Sanksi awal berupa peringatan

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, apabila ada peserta pilkada yang terlambat memberikan laporan dana kampanye, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi awal berupa peringatan. Namun, KPU memastikan akan memberikan kesempatan untuk kembali melaporkan dana kampanye.
"Diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
2. Sanksi lanjutan, tidak boleh kampanye hingga tak bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih

Idham pun merinci berbagai sanksi lanjutan yang diberikan kepada kandidat calon kepala daerah jika tetap tidak melaporkan dana kampanye.
"Apabila setelah disampaikan peringatan dan kesempatan untuk menyampaikan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye, maka paslon tersebut diberikan sanksi dimasing-masing laporan dimaksud, yaitu Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) diberikan sanksi larangan untuk melakukan kegiatan kampanye. Lalu, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diberi sanksi, tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," ucapnya.
"Untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sanksinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sampai dengan pasangan calon tersebut menyampaikan LPPDK," sambungnya.
3. Baru akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024

Idham menegaskan, sanksi tersebut baru akan diberlakukan pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
"Sanksi-sanksi ini sebelumnya dalam pengaturan dana kampanye belum diberlakukan dan baru kali ini kami akan berlakukan," imbuh dia.