KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya temuan dugaan uang peredaran narkoba dipakai untuk dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba. Idham menjelaskan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).
1. KPU akan segera buat PKPU yang bahas dana kampanye
Dia menjelaskan, aturan yang mengakomodasi mengenai dana kampanye akan segera dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU). Rencananya, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR untuk secara khusus membahas mengenai dana kampanye.
"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," tutur Idham.