Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.
Dharma dan Kun dianggap TMS dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.
“Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai rapat rekapitulasi di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.