Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dalam konferensi pers di Gedung KPU Pusat, Jakarta. (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Sebelumnya diberitakan, KPU ingin tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 segera disetujui. Sebab, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Ilham mengatakan KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024.
"Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Ilham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).
Sementara untuk pelaksanaan pilkada, KPU mengusulkan agar digelar pada 27 November 2024. Tanggal ini dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024 dengan melihat, mengacu pada tahapan persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," ujar Ilham, sambil mengingatkan Pilkada 2020 sempat ditunda pelaksanaannya.
Ilham mengatakan, KPU sepakat tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berikut tahapan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU:
- Verifikasi kepengurusan partai politik (parpol) penelitian dan perbaikan 30 hari.
- Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota 53 hari.
- Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari.
- Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari.
- Kampanye 120 hari.
- Perubahan pemungutan suara dari 28 Februari menjadi 21 Februari.
- Masa kerja PPK, PPS untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada.
- Durasi pencalonan kepala daerah 18 hari.
- Durasi masa kampanye calon kepala daerah 60 hari.