Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Doddy Wijaya mengungkapkan, pihaknya masih memberikan waktu 1x24 jam kepala calon untuk mengunggah kekurangan data yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," kata Doddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/6/2024).