KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih akan melakukan beberapa hal, pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Berpotensi tertundanya proses tahapan Pemilu 2019

Adanya putusan tersebut, Arief mengaku akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR atau Pemerintah yang membuat Undang-undang tersebut.
Dan hal ini perlu dilakukan mengingat akan menimbulkan potensi tertundanya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KPU akan mengusulkan revisi Undang-undang terkait verifikasi faktual. Atau meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu), untuk mengatur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum 2019. Berdasarkan ketentuan undang-undang, KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara," kata Arief.
2. Ajukan penambahan anggaran

Terkait putusan MK tersebut, KPU memperkirakan akan ada tambahan anggaran yang akan digunakan dalam verifikasi faktual kepada Partai Politik (Parpol).
"Tambahan anggaran kurang lebih Rp68 miliar ini, akan dibutuhkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual. Mengingat awalnya KPU hanya akan memverifikasi 12 parpol, namun setelah adanya putusan ini maka akan ada penambahan petugas agar pengerjaannya bisa lebih cepat," terangnya.
3. Jadwal verifikasi akan dipadatkan

“Kedepannya waktunya yang kita padatkan. Dan kita sangat berharap partai politik bisa mengimbangi kecepatan kinerja KPU," jelasnya.