Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ ”, yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024” kata Astri Megatari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).