Jakarta, IDN Times – Proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya adalah mengganti calon legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana koruptor. Usai proses verifikasi ini selesai, KPU segera merilis Daftar Calon Sementara (DCS) ke publik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan adanya proses ini juga tidak terlepas karena Partai Politik (Parpol) telah memenuhi apa yang menjadi aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 tahun 2018 mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Di daerah sebagian sudah diganti. Kan kami beritahu teman-teman Kabupaten/Kota untuk mengganti. Saya masih mau meng-update ni apakah mau diganti atau tidak,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8).