Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 137 tentang pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.
Revisi ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).