Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 137 tentang pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Revisi ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

1. Pengundian nomor urut digelar besok

Ilustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pengundian nomor urut ini rencananya dilakukan usai KPU mengumumkan nama-nama parpol peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) besok. 

Proses pengundian akan dilakukan usai KPU mengumumkan dan menetapkan parlol yang lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

"KPU akan menetapkan nomor urut parpol peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," tutur dia.

2. Nomor urut peserta pemilu dimuat dalam UU Pemilu Tahun 2017

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di