KPU: Pemohon Tak Mampu Jelaskan Kausalitas Pelanggaran dan Kebebasan

Jakarta, IDN Times - Tim hukum KPU menjawab tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menuding adanya kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). KPU balik menyinggung tim Prabowo tak bisa mengukur dugaan kecurangan pilpres TSM dengan dampak perolehan suara.
Tim hukum KPU dalam jawaban (eksepsi) menyebut, tim Prabowo sebagai pemohon menuntut sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Sanksi diskualifikasi didalilkan tim Prabowo terkait pelanggaran seperti penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum, serta pembatasan kebebasan media.
Terkait hal ini, Ali Nurdin mengatakan, "Pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya."
Tim hukum KPU juga mempertanyakan dampak nyata dari lima bentuk pelanggaran yang disebut tim Prabowo terhadap preferensi para pemilih.