Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada 2024, jika di daerah tersebut hanya ada calon tunggal yang mendaftar.
"Jika sampai hari ketika batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, hanya satu pasangan calon dan mengisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika dengan demikian maka akan ekstensi," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakpus, Selasa (27/8/2024).