Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai memproduksi kotak suara dan bilik suara, untuk pemilihan umum 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
Berapa jumlah kotak dan bilik suara yang dibutuhkan?
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai memproduksi kotak suara dan bilik suara, untuk pemilihan umum 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
Berapa jumlah kotak dan bilik suara yang dibutuhkan?
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah menyiapkan kotak suara 4.060.000 unit, yang akan digunakan untuk mengumpulkan surat suara usai pencoblosan.
“Total kebutuhan yang kami produksi ini 4.060.000 unit. Sementara itu, untuk bilik suara yang dibutuhkan sebanyak 2,1 juta,” ujar dia, belum lama ini.
Pramono mengatakan semua kotak suara baru diproduksi oleh perusahaan yang sudah dipercayakan KPU. Kotak suara ini berbeda dari sebelumnya, kali ini dengan desain transparan. Jika dulu tertutup rapat, kali ini kota suara terdapat 'jendela' hingga surat suara dapat terlihat.
“Semuanya baru (transparan),” ucap dia.
Pramono mengatakan bilik suara yang digunakan masih memanfaatkan bilik suara lama, yang terbuat dari aluminium. Total bilik suara berbahan aluminium 1,2 juta.
“Untuk kebutuhan kira-kira 3,3 juta bilik suara. Sementara yang akan diproduksi baru 2,1 juta. Ini bagian dari efisiensi yang kita lakukan,” kata dia.
Semoga pemilu 2019 berjalan lancar dan tidak ada kecurangan ya guys.