Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menjelaskan, hal itu membuat proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 akan disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Setelah revisi UU Pilkada dibatalkan oleh DPR, KPU memutuskan langsung patuh terhadap putusan MK. Afif mengatakan, pihaknya akan segera menggelar konsultasi dengan Komisi II DPR.

Editorial Team

Tonton lebih seru di