Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan alternatif tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Kali ini, mereka mengusulkan kepada Komisi II DPR pemungutan suara dilakukan 14 Februari 2024.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulis Kamis (20/1/2022), menyampaikan alternatif tanggal pemungutan suara tersebut telah dikirim ke Komisi II DPR melalui surat resmi. Surat itu juga berisi permohonan kepada DPR untuk mengadakan rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU soal tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024.
"Usulan ini bukanlah (tanggal) baru sama sekali karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari dan 6 Maret 2024," ungkap Ubaid seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini.
Ia pun mengapresiasi pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR di media yang bakal menggelar rapat konsultasi mengenai penetapan tahapan jadwal Pemilu pada Senin (24/1/2022). "KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini," katanya.
Ia berharap dengan adanya keputusan mengenai tanggal-tanggal tahapan Pemilu, KPU bisa memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan. Apa yang sebenarnya menyebabkan pemerintah, KPU dan Komisi II DPR sulit sepakat soal penetapan tanggal pemungutan Pemilu 2024?