Jakarta, IDN Times - Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025). Saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya.
"Rencana penetapan Kamis," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (5/1/2025).