Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Pramono-Rano Sudah Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta?

Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/@si.rano)
Intinya sih...
  • Pramono Anung-Rano Karno meraih suara tertinggi di Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • KPU belum menetapkan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, masih menunggu BRPK dari MK.

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Pramono Anung-Rano Karno meraih perolehan suara tertinggi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kemenangan Pramono dan Rano semakin dipertegas dengan batalnya pasangan calon (paslon) lain mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Pramono-Rano resmi jadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih?

Pramono Anung dan Rano Karno di debat kedua Pilkada DKI Jakarta (Youtube KPU DKI Jakarta)

Pramono-Rano disebut menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029.

"Dengan batalnya gugatan Ridwan Kamil ke MK maka telah sah Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur serta Wagub Jakarta terpilih 2024-2029. Selamat buat warga Jakarta, kita rayakan tahun baru 2025 bersama gubernur baru," tulis salah satu akun di jejaring media sosial X (Twitter).

Lantas benarkah Pramon-Rano dinyatakan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta?

2. KPU tunggu pengumuman dari MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengonfirmasi, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Saat ini, KPU masih menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"(Penetapan Pramono-Rano) ,enunggu pengumuman BRPK ya," kata dia kepada IDN Times.

3. Ketentuan KPU harus tunggu pengumuman dari MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, KPU Jakarta telah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk tiga paslon Pilkada Jakarta 2024. Setelah KPU Jakarta melakukan penghitungan suara, paslon diberikan hak untuk menggugat hasil perselisihan pilkada ke MK.

Sejak pleno penghitungan rekapitulasi suara, paslon punya batas waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan. Adapun pleno rekapitulasi oleh KPU digelar pada Minggu (8/12/2024), kemudian paslon diberikan waktu mengajukan gugatan maksimal Rabu (11/12/2024).

“Sesuai Pasal 157 Ayat 5 UU Pilkada, peserta pemilihan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari kerja sejak ditetapkan dan diumumkan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur oleh KPU,” kata Komisioner KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya.

Namun, hingga batas akhir waktu pengajuan gugatan ke MK, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan hasil penghitungan suara ke MK. Dengan demikian, KPU tinggal mengesahkan dan menetapkan pemenang Pilgub Jakarta 2024.

Meski begitu, KPU Jakarta tak bisa langsung menetapkan Pramono - Rano sebagai kandidat terpilih di Pilkada Jakarta 2024. Ia mengatakan, KPU Jakarta akan menunggu terlebih pengumuman BRPK.

Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2024 disebutkan, BRPK MK disampaikan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

”KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu informasi lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait penyampaian BRPK kepada KPU,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us