Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengubah metode pemungutan suara di empat wilayah pemilihan luar negeri, yakni Hong Kong, Frankfurt (Jerman), New York (Amerika Serikat), dan Praha (Ceko).
“Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu, juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023).