Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto mengatakan bekas KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual oleh pemerintah lewat mekanisme lelang senilai Rp2.032.991.640 (Rp2 miliar). Nilai batas lelang tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua atau scap.
"Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640 (Rp2 miliar). Nilai lelang tersebut bukan sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," ujar Donny seperti dikutip dari YouTube DPR pada Sabtu (29/8/2026).
Sementara, ketika dibangun, kapal buatan Yugoslavia pada 1979 itu memiliki nilai Rp370,6 miliar. Tetapi, usia dari kapal tersebut telah melampaui masa teknis.
TNI AL pada 2018 lalu, kata Donny, pernah melakukan pembongkaran persenjataan. Lalu, pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tak lagi bisa difungsikan sebagai kapal perang dan tak dapat digerakan secara mandiri," tutur mantan purnawirawan tinggi di TNI Angkatan Udara itu.
Ia menambahkan bila tetap mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang tidak lagi memiliki manfaat operasional bisa menjadi dead stock. Selain itu, justru berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding.
