Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Keesokan harinya pada 18 Oktober 2024, korban membuat laporan polisi. Korban dan terlapor pun telah menjalani pemeriksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” kata Lina.
Lina menjelaskan, saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” kata Lina.
Sebelumnya, Video penganiayaan itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_JeNggot.
“No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun @OmJ_JeNggot.
Akun @LongLifeStudy mengomentari cuitan @OmJ_JeNggot yang menyebut korban telah membuat laporan polisi dua bulan lalu.
“Sudah ada visum tapi belum ditindaklanjuti. Itu SOP kepolisian gimana @DivHumas_Polri Kalau terbukti ada kelalaian petugas di Polsek atau Polresta, hukuman untuk oknum kepolisian yang melalaikan laporan itu apa pak @ListyoSigitP,” kata @LongLifeStudy.