Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perkara pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Juli 2021. Saat itu korban menerima informasi pesan SMS di handphone miliknya berupa link aplikasi ‘Pinjaman Nasional’.
“Setelah melihat informasi penawaran pinjaman online tersebut, dimana tercantum penawaran bunga rendah dan tenor waktu panjang serta tidak ada pemotongan biaya,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).