Jakarta, IDN Times - Aktivis Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan, ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, imbas 'penyusupan' spanduk berlogo palu arit saat aksi pada 2017.
Melalui putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 1567 K/PidSus/2018, aktivis yang akrab disapa Budi Pego itu dikenakan pidana penjara empat tahun. Dia terjerat pasal keamanan negara karena dituding menyebar paham komunis lewat spanduk.
Sementara spanduk yang disebut-sebut ada dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu itu, tak penah terlihat di meja pengadilan atau diajukan sebagai barang bukti. Kuasa hukum Budi Pego pada 2018 juga telah menjelaskan, pihaknya tak tahu-menahu tentang spanduk tersebut.