Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri (RPA), kini sudah dipulangkan setelah sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus provokasi atau membuat keonaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya ajakan melakukan penjarahan nasional pada Rabu (22/4). Laporan tersebut tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi (Ravio)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).