Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Diketahui, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.
Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandungnya itu.
Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian seolah mengabaikan.
"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata dia.
Belakangan, Polda Sulsel bersikukuh kasus kekerasan seksual pada anak ini memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.