Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat tetap menyampaikan kritik tanpa perlu dibayang-bayangi oleh ketakutan akan dipidana. Bahkan, bila ada kelompok pro pemerintah yang melaporkan, tidak ada jaminan laporan tersebut akan diproses.
"Gak perlu khawatir akan diproses hukum. Apabila ada dinamika kelompok pro pemerintah yang mengadukan, tapi gak ada bukti pendukung kuat pasti gak akan dipidanakan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021)
