Dipanggil KPK, Bebizie: Saya Pernah Isi Acara di Kalimantan Timur

- KPK memanggil Bebizie Sri Mulyati, artis sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
- Bebizie menyatakan pernah beberapa kali bernyanyi dalam acara perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017–18, sebelum menjadi anggota dewan.
- KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026 dalam pengembangan perkara Rita Widyasari.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Bebizie mengaku diperiksa KPK karena pernah mengisi acara sebuah perusahaan di Kalimantan Timur sebagai penyanyi. Peristiwa itu terjadi sebelum menjadi anggota dewan.
"Jadi saya menjelaskan bahwa di 2017–18 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
1. Bebizie kerja profesional

Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Bebizie menjelaskan bahwa dirinya saat itu bekerja dan dibayar profesional sebagai penyanyi. Menurutnya hal itu yang membuatnya diperiksa.
"Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," ujarnya.
2. KPK Tetapkan tiga tersangka korporasi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
3. Rita Widyasari sudah dipenjara dan jadi tersangka pencucian uang

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.




















