Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan persiapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah dilakukan lebih dari dua tahun. Sehingga, ia menepis anggapan UU ini disahkan dengan buru-buru dan dalam waktu singkat.
"Saya kira orang hanya melihat proses yang terjadi di DPR. Padahal persiapan pemindahan IKN ini sudah terjadi jauh sebelum itu. Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Bappenas sebagai leading sektor pemindahan IKN ini, sudah lebih dari dua tahun," kata Wandy dalam keterangannya di sebuah video, Rabu (19/1/2022).
