Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa buruh KSPI
Massa buruh KSPI bergerak ke kantor Gubernur Jateng untuk menyampaikan berbagai tuntutan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • KSPI akan ajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait UMP DKI 2026

  • KSPI membuka ruang dialog dengan Pemprov DKI Jakarta

  • Buruh meminta revisi UMP menjadi 100 persen KHL atau sekitar Rp5,89 juta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan, akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi massa untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

KSPI menyatakan, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Pada tanggal 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

1. KSPI buka ruang dialog

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers tolak UMP, Jumat (2/12/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Meski menempuh jalur hukum, Said menegaskan, KSPI masih membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut, komunikasi informal akan dilakukan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam waktu dekat.

“Untuk DKI Jakarta, kami masih membuka ruang dialog. KSPI DKI Jakarta akan membangun dialog informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, untuk membahas kemungkinan revisi UMP dan penetapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) sesuai tuntutan buruh,” kata Said.

2. Minta revisi UMP DKI Jakarta

Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Said kembali menegaskan, sikap buruh DKI Jakarta terkait UMP 2026 tidak berubah. Buruh meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP menjadi 100 persen KHL atau sekitar Rp5,89 juta guna memulihkan daya beli buruh yang terus tergerus.

“Upah buruh Jakarta hari ini ironis. Buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit justru upahnya lebih rendah dibandingkan buruh di Bekasi dan Karawang. Ini tidak boleh dibiarkan terus,” ujar Said.

3. UMSP DKI Jakarta 2026 ditetapkan paling lambat 7 Januari

Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Apabila Pemprov DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP sebesar 100 persen KHL, Said menyebut, KSPI meminta revisi dilakukan menggunakan indeks tertentu 0,9 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, agar nilai UMP mendekati 100 persen KHL dan tetap berada dalam koridor hukum.

Selain itu, buruh juga berharap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan berbasis 100 persen KHL dengan tambahan sekitar 5 persen di atas KHL, serta ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.

Editorial Team