Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya kembali memohon kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan tuntutan seringan-ringannya. Sebab, Novanto, di matanya, sudah mengajukan status justice collaborator dan bekerja sama selama proses penyidikan.
Di bagian mana Novanto mengklaim dirinya sendiri sudah bersikap kooperatif? Sementara, KPK sejak awal sudah menyebut pengakuan Novanto masih separuh hati. Ia dianggap hanya membuka aliran dana ke orang lain, sementara duit ke diri sendiri tidak diakui.
"Sampai dengan hari ini, saya belum pernah melihat (sikap) kooperatif beliau (dalam memberikan kesaksian)," ujar Laode M. Syarif yang ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Selasa kemarin.