Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo, Yakup Hasibuan, menilai banyak pertanyaan tidak substantif yang diajukan pihak terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan kepada kliennya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah.
Yakup mengatakan, Jokowi telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan sebagai saksi di persidangan. Bahkan, menurut dia, sejumlah pertanyaan dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.
"Sempat ditanya Pak Jokowi itu Presiden RI ke berapa. Ditanya juga Pak Jokowi itu, 'Bapak dicoblos oleh rakyat gak?' Banyaklah pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami tidak substantif," ujar Yakup dalam jumpa pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Meski demikian, Yakup mengapresiasi sikap Jokowi yang tetap menjawab seluruh pertanyaan dengan tenang dan lengkap. Dia menyebut ada sejumlah pertanyaan yang terkesan berupaya menjebak maupun mendiskreditkan Jokowi.
Yakup juga mengaku puas karena Jokowi akhirnya mendapat kesempatan memperlihatkan ijazahnya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, Jokowi telah menjelaskan secara terperinci riwayat perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Mulai dari proses pendaftaran hingga dokumen pendukung kelulusan. Bahkan, hal-hal detail seperti tempat pencetakan skripsi, merek mesin tik yang digunakan, hingga surat keterangan bebas pinjam perpustakaan turut dijelaskan.
"Pak Jokowi sangat jelas, sangat detail, sangat lengkap menjelaskan dari perkuliahannya, dari pendaftaran hingga dokumen-dokumen pendukung kelulusan. Skripsinya dicetak di mana, pakai mesin tik apa, sampai ditanya merek mesin ketiknya apa," kata dia.
Yakup mengatakan, Jokowi juga masih mampu mengingat sejumlah detail perkuliahannya meski peristiwa tersebut terjadi sekitar 45 tahun lalu. Dia meyakini seluruh dokumen pendidikan Jokowi dapat dibuktikan keasliannya.
Mengenai permintaan pihak terdakwa agar ijazah kembali diuji, Yakup menilai pemeriksaan tambahan tidak diperlukan. Dia mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) sesuai ketentuan hukum acara dan hasilnya sudah tersedia.
Dia juga menyebut penyidik sempat meminta keterangan sejumlah instansi, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Universitas Indonesia (UI). Namun, keduanya disebut tidak memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
"Labforlah yang memiliki alat yang paling canggih, sehingga sekarang ini sudah mendapatkan hasil yang paling canggih. Jadi kalau diminta diperiksa lagi, ya menjadi redundant dan tidak menjadi sah," kata Yakup.
Yakup turut menanggapi klaim pihak terdakwa yang menyebut ijazah yang dibawa Jokowi berbeda dengan dokumen yang sebelumnya diperlihatkan. Menurut dia, seluruh ijazah dan dokumen perkuliahan Jokowi telah dibuktikan, sementara UGM juga akan memberikan penjelasan sebagai institusi yang memiliki otoritas terkait dokumen akademik tersebut.
Dia bahkan menyebut teman-teman kuliah Jokowi nantinya juga akan membawa ijazah masing-masing sebagai dokumen pembanding.
"Bayangkan aja kalau semua teman-teman memiliki ijazah yang persis sama, mau bagaimana lagi mereka mendalilkan ini," ucap dia.
Selain ijazah, transkrip nilai Jokowi juga sempat dipertanyakan pihak terdakwa. Yakup menjelaskan, Jokowi telah memberikan keterangan berdasarkan ingatannya mengenai proses penerimaan dokumen tersebut setelah dinyatakan lulus.
Dia berharap polemik mengenai ijazah Jokowi dapat segera berakhir setelah proses persidangan berjalan. Yakup mengatakan, kliennya ingin tidak ada lagi pihak yang menjadi korban tuduhan maupun pencemaran nama baik.
"Pak Jokowi cuma berharap polemik ini bisa diakhiri sehingga tidak ada lagi fitnah-fitnah dan tidak ada lagi juga orang-orang yang menjadi korban selanjutnya dari fitnah pencemaran nama baik ataupun manipulasi elektronik yang bisa merugikan masyarakat," ucap dia.