Silmy Karim Sempat ke Lapas Cibinong Sebelum Jadi Tersangka KPK

Silmy Karim membantah ikut terjaring OTT KPK dan menyebut datang sendiri ke lembaga antirasuah setelah mendapat kabar rumahnya didatangi petugas.
Ia berharap majelis hakim menerima perlawanan, membatalkan surat dakwaan, serta mengeluarkannya dari tahanan.
Silmy didakwa melakukan pemerasan Rp168,9 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,8 miliar.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melawan dugaan korupsi yang didakwakan padanya. Dalam perlawanan tersebut, Silmy membantah ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy mengatakan, bekerja seperti biasa ke kantor dan sempat mengunjungi Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2026). Malamnya, ia menyerahkan diri ke KPK setelah ramai kabar tentang OTT.
"Pada tanggal 3 Juni 2026 pagi saya bekerja seperti biasa di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lalu siang harinya mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong," ujar Silmy pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026),
"Sore harinya saya mendapat kabar bahwa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah saya. Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif," lanjutnya.
Silmy mengaku datang sekitar pukul 22.30 WIB. Menurutnya saat itu tak ditemukan uang atau benda terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya datang karena saya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga, dan sikap itu tidak berubah hingga hari ini," jelasnya.
Silmy Karim berharap Majelis Hakim menerima perlawanan pribadi dan tim penasihat hukumnya. Selain itu, ia berharap agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dan mengeluarkannya dari tahanan.
"Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.
Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Selain itu, Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















