Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Puan Dorong Evaluasi PPN Pembalut Wanita: Bukan Kebutuhan Sekunder

3 min read
Puan Dorong Evaluasi PPN Pembalut Wanita: Bukan Kebutuhan Sekunder
Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR gelar jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Puan Maharani mendorong evaluasi pajak pembalut karena menilai produk menstruasi merupakan kebutuhan primer dan dasar kesehatan perempuan.

  • Pembalut masih dikenakan PPN efektif 11 persen serta belum termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

  • Komnas Perempuan mendukung peninjauan pajak karena dinilai dapat menambah beban ekonomi dan menghambat akses kesehatan reproduksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak terhadap pembalut wanita karena barang tersebut termasuk kebutuhan primer. Menurut dia, pembalut wanita adalah pengeluaran berulang dan perlu dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan keluarga lainnya.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” kata Puan, dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. Pembalut wanita harusnya masuk kebutuhan premier

    Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

    Menurut Puan, pembalut dan produk menstruasi lain sebaiknya dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok untuk perempuan.

    “Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” kata Legislator PDIP itu.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, selama ini pembalut wanita merupakan barang kena pajak (BKP). Pembalut wanita di Indonesia saat ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen (menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12). Pembalut wanita selama ini dikategorikan sebagai BKP dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

    Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak bagi produk-produk menstruasi, mengingat sudah banyak negara lain yang menerapkan bebas pajak bagi produk menstruasi.

    “Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.

  2. 2. Negara harus hadir dalam kesetaraan akses kesehatan

    Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (kanan) dalam jumpa pers di Gedung DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
    Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (kanan) dalam jumpa pers di Gedung DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

    Politikus PDIP itu mengingatkan, dukungan mengenai kesetaraan akses kesehatan reproduksi bagi perempuan merupakan salah satu bentuk keadilan gender yang selama ini juga dikampanyekan oleh Pemerintah Indonesia.

    "Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan Negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan,” kata dia.

    Menurut dia, dukungan negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat melalui pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar perempuan.

  3. 3. Komnas Perempuan dukung pajak pembalut wanita dievaluasi

    ilustrasi kesetaraan gender (pexels.com/Puwadon Sang-ngern)
    ilustrasi kesetaraan gender (pexels.com/Puwadon Sang-ngern)

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, meninjau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak tersebut.

    Komnas Perempuan menilai pajak atas kebutuhan biologis yang rutin dapat menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan cermin kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya.

    “Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2026).

Related Articles

See More