Momen Suara Silmy Karim Bergetar, Ingat Keluarga di Sidang Korupsi

Silmy Karim menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan, dengan suara dan tubuh yang terlihat bergetar saat menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim.
Silmy mengaku menangis selepas persidangan karena teringat anak-anak dan keluarga.
Jaksa mendakwa Silmy terkait pemerasan senilai Rp168,9 miliar dan gratifikasi Rp33,8 miliar bersama sejumlah pihak.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi yang menjeratnya. Di tengah membacakan perlawanannya, suara Silmy terdengar bergetar.
Momen itu terjadi ketika Silmy Karim menyampaikan harapan pada Majelis Hakim. Dari kursi pengunjung, tubuh Silmy yang tengah memegang kertas dan mikrofon sambil berdiri itu terlihat bergetar.
"Saya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan satu, menerima perlawanan pribadi ini, dan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum saya," ujarnya sambil berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Selepas persidangan, Silmy mengaku menangis, karena teringat anak dan keluarga.
“Ya, saya ingat anak-anak dan keluarga,” ucap Silmy.
Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.
Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang, yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















