Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
Istri dari Mustofa, yakni Cathy Ahadianti pun disebut akan menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Mustofa. Selain Cathy, Sutawidhya juga berharap, ada tokoh-tokoh lain yang berkenan untuk menjamin penangguhan penahanan terhadap Mustofa.
"Kita juga upayakan tokoh-tokoh nasional seperti Din Syamsuddin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus di PP Muhammadiyah, biasanya tokoh masyarakat akan menjamin, juga mungkin dari BPN yang sampai hari ini sudah mulai koordinasi sama kita," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).