Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Lahan SDN Jagakarsa Jadi Aset DKI
SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Kuasa hukum H. Murtadih menggugat informasi di KI DKI untuk menelusuri dasar dan riwayat lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi tercatat sebagai aset Pemprov DKI.

  • Pihak keluarga menyatakan masih memegang dokumen girik dan mempertanyakan apakah lahan dialihkan melalui transaksi atau proses hukum sebelum menjadi aset daerah.

  • Keluarga mengaku baru mengetahui keberadaan lahan pada 2018, membantah status terbengkalai, serta meminta data Kelurahan Jagakarsa dan buku Letter C diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kuasa hukum H. Murtadih, Devid Oktanto, mempertanyakan proses peralihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Devid, pihaknya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan tersebut. “Karena kami ingin lihat bagaimana proses peralihannya gitu sehingga akhirnya menjadi aset daerah,” kata Devid dalam pemeriksaan sengketa informasi di KI DKI Jakarta, Selasa (6/10/2026).

1. Kuasa hukum ingin menelusuri

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Devid mengatakan pihaknya ingin memastikan dari mana dasar pemerintah daerah mencatat lahan tersebut sebagai aset. Sebab, pihak keluarga Murtadih masih memegang dokumen girik yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Ia mengatakan informasi tersebut diperlukan untuk menelusuri apakah lahan itu pernah dialihkan melalui transaksi atau proses hukum tertentu sebelum akhirnya tercatat sebagai aset daerah.

“Apakah dari pihak lain yang sudah menjual sehingga akhirnya terbit nomor barang mungkin di BPAD atau memang dianggap bahwa ya sudah DKI mengambil alih aja seperti itu. Kita enggak tahu proses itu,” ujar Devid.

2. Lahan disebut terbengkalai

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Devid, persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat putusan pengadilan sebelumnya yang menyebut lahan tersebut dianggap terbengkalai. Pihaknya membantah anggapan tersebut karena keluarga Murtadih mengaku baru mengetahui keberadaan lahan tersebut setelah adanya informasi dari pihak sekolah pada 2018.

“Kalau terbengkalai itu kan barangnya diketahui ada tapi dicuekin gitu, itu terbengkalai. Nah ini kan Pemohon baru tahu barangnya masih ada,” katanya.

3. Persoalan lahan baru diketahui pada 2018

Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan lokasi di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selas (6/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Devid, keluarga Murtadih baru mengetahui persoalan lahan tersebut pada 2018. Karena itu, pihaknya kini ingin menelusuri bagaimana lahan yang menurut keluarga masih tercatat dalam girik tersebut kemudian dapat tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

“Pemohon sendiri berharap bahwa ini bisa dibuktikan nanti di peninjauan kembali, sehingga perlu diungkap dari mana asal barang ini didapatkan oleh Pemda DKI,” ujarnya.

Devid mengatakan, pihaknya juga membutuhkan informasi yang berada di Kelurahan Jagakarsa, termasuk data dalam buku Letter C. Informasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui proses peralihan lahan.

“Sehingga perlu itu dilihat dari mana peralihannya Pemda DKI sehingga akhirnya kok bisa ke atas girik atas nama Murtadih ini diperoleh oleh Pemda DKI,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article