Jakarta, IDN Times – Kuasa hukum H. Murtadih, Devid Oktanto, mempertanyakan proses peralihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Devid, pihaknya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan tersebut. “Karena kami ingin lihat bagaimana proses peralihannya gitu sehingga akhirnya menjadi aset daerah,” kata Devid dalam pemeriksaan sengketa informasi di KI DKI Jakarta, Selasa (6/10/2026).
