Kepsek SDN Jagakarsa 04 Pastikan Sengketa Lahan Tak Ganggu Belajar

- Kepala SDN Jagakarsa 04 Pagi, Gustriyono, memastikan sengketa informasi lahan yang diperiksa KI DKI tidak mengganggu kegiatan belajar; pembelajaran tetap berjalan normal.
- Sengketa diajukan H. Murtadih terhadap BPAD DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa, terkait permintaan informasi status, dasar penguasaan, serta peralihan lahan sekolah menjadi aset daerah.
- Dalam pemeriksaan lapangan, KI DKI meminta pemohon menjelaskan keterkaitan hukum dan termohon memaparkan asal SK atau alas hak tanah; kuasa hukum Murtadih mempertanyakan riwayat peralihannya.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Kepala Sekolah SDN Jagakarsa 04 Pagi Jakarta Selatan, Gustriyono, memastikan kasus sengketa informasi lahan yang saat ini masih bergulir di Komisi Informasi DKI Jakarta, tidak menganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
"Ngak ada (gangguan), nyaman saja, karena ini di luar jam sekolah juga. Dan selama ini pembelajaran berjalan normal," ucapnya kepada IDN Times, Selasa (6/10/2026).
1. Kepala sekolah baru bertugas akhir 2025

Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan lokasi di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selas (6/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Gustriyono juga tidak tahu kasus sengketa informasi lahan. Dia menegaskan hanya menjalankan tugasnya berdasarkan SK yang menempatkan di sekolah tersebut sejak 5 November 2025.
"Kita kan hanya karena berdasarkan SK aja untuk bertugas di sini dan kita jalankan sesuai dengan SK tersebut mengenai pembelajaran dan sebagainya," katanya.
2. Komisi Informasi DKI lakukan pemeriksaan

Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan lokasi di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selas (6/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Sengketa informasi tersebut diajukan H. Murtadih terhadap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa. Murtadih meminta informasi mengenai status, dasar penguasaan, serta proses peralihan lahan yang digunakan sebagai lokasi sekolah hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
IDN Times berkesempatan hadir dalam pemeriksaan yang digelar KI DKI di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Selasa (6/10/2026). Saat itulah, pihak keluarga Murtadih mengungkap bagaimana persoalan lahan itu mulai diketahui pada 2018.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, yang memimpin pemeriksaan di lapangan meminta pemohon dalam sengketa informasi lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi menjelaskan keterkaitan hukumnya dengan informasi yang dimohonkan.
Selain itu, Luqman meminta pihak termohon menjelaskan asal-usul SK, maupun alas hak yang menjadi dasar lahan tersebut hingga tercatat sebagai aset daerah.
“Dari pihak Termohon juga tentunya kami juga harus mengetahui SK ini dari mana asalnya, seumpama dirinya ini dari mana atau pun kalau pun tidak langsung disebutkan juga mungkin asal dari nasab atau alas hak dari tanah ini sendiri, itu mungkin bisa disampaikan oleh rekan-rekan,” ujarnya.
3. Kuasa hukum pertanyakan peralihan lahan

SDN Jagakarsa 04 Jakarta Selatan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Kuasa hukum H. Murtadih, Devid Oktanto, mempertanyakan proses peralihan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, hingga tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Devid, pihaknya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai status, dasar penguasaan, dan riwayat peralihan lahan tersebut.
“Karena kami ingin lihat bagaimana proses peralihannya gitu sehingga akhirnya menjadi aset daerah,” kata Devid.






















