Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Kawal Sertifikasi 499 Aset Pemprov DKI Senilai Rp22,2 Triliun

KPK Kawal Sertifikasi 499 Aset Pemprov DKI Senilai Rp22,2 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi dan nilai sekitar Rp22,2 triliun. (Dok. KPK)
Intinya Sih
5W1H
  • KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI berhasil mempercepat sertifikasi 499 aset senilai Rp22,2 triliun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah yang lebih akuntabel dan terukur.
  • Kolaborasi lintas instansi memastikan proses sertifikasi berjalan transparan dengan dukungan sistem pengelolaan aset berbasis geospasial untuk mendeteksi potensi masalah kepemilikan sejak dini.
  • Pemprov DKI dan ATR/BPN menegaskan sertifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan komitmen membangun tata kelola aset publik yang tertib, modern, serta bebas dari korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi dan nilai sekitar Rp22,2 triliun. Sebanyak 499 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta tersebut diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6).

Capaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengamanan aset daerah yang didorong melalui koordinasi dan supervisi KPK. Pengamanan aset menjadi salah satu fokus area Monitoring Center for Prevention (MCP), di mana pemerintah daerah secara berkala melaporkan perkembangan sertifikasi aset agar proses pengamanan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

1. Hingga Juni 2026, sebanyak 499 aset telah berhasil disertifikasi

014A2641.JPG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi dan nilai sekitar Rp22,2 triliun. (Dok. KPK)

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda, menjelaskan bahwa hingga Juni 2026, sebanyak 499 aset telah berhasil disertifikasi dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target yang lebih besar, yakni sekitar 2.000 aset yang ditargetkan dapat tersertifikasi di wilayah DKI Jakarta sepanjang tahun ini.

“Sebanyak 499 aset telah berhasil mendapatkan sertifikat dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target sertifikasi yang lebih besar, yaitu sekitar 2.000 aset yang ditargetkan dapat diselesaikan sepanjang tahun ini di wilayah DKI Jakarta,” kata Linda.

Menurutnya, sertifikasi aset bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset negara maupun daerah dari potensi sengketa, penyalahgunaan, hingga kehilangan akibat lemahnya pengamanan hukum. Di sisi lain, upaya percepatan masih menghadapi tantangan karena rata-rata pemerintah daerah hanya menganggarkan sertifikasi sekitar 100 aset per tahun.

“KPK terus mendorong percepatan ini. Peran KPK tidak berhenti sampai sertifikat selesai, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang telah diamankan,” ujarnya.

2. KPK terus mendorong setiap OPD melengkapi dokumen yang dibutuhkan

014A2645.JPG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi dan nilai sekitar Rp22,2 triliun. (Dok. KPK)

Keberhasilan percepatan sertifikasi tersebut tidak terlepas dari kuatnya kolaborasi antar instansi. KPK melakukan pendampingan melalui identifikasi jumlah dan status aset, termasuk memetakan aset yang telah bersertifikat maupun yang masih menghadapi berbagai permasalahan. Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan data pertanahan milik ATR/BPN guna memastikan kesesuaian status hukum dan lokasi aset.

Untuk mencapai target 2.000 aset bersertifikat pada tahun ini, KPK juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya diproses oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan diteruskan kepada kantor-kantor pertanahan ATR/BPN.

Dalam proses tersebut, KPK berperan memastikan sinergi antara OPD, BPAD, dan ATR/BPN berjalan efektif, sekaligus mengawal seluruh tahapan sertifikasi agar berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki keunggulan karena telah mengembangkan sistem pengelolaan aset berbasis geospasial. Melalui integrasi peta aset daerah dengan peta pertanahan ATR/BPN, berbagai persoalan dapat dideteksi lebih dini, mulai dari aset yang belum bersertifikat, potensi tumpang tindih kepemilikan, hingga sertifikat lama yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Sistem ini sekaligus memperkuat kepastian data mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah milik pemerintah daerah.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta tercatat memiliki 35.562 register tanah dengan nilai mencapai sekitar Rp553 triliun. Aset tersebut mencakup tanah jalan dan jembatan, saluran, infrastruktur, serta berbagai bidang tanah lainnya yang menjadi penopang pelayanan publik dan pembangunan di Jakarta.

3. Komitmen bersama dalam mempercepat sertifikasi aset

014A2553.JPG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi dan nilai sekitar Rp22,2 triliun. (Dok. KPK)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi aset tersebut. Menurutnya, sertifikat bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum aset milik pemerintah daerah di tengah tingginya kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta.

“Sebagai ibu kota, banyak pihak ingin mencari peluang, tetapi dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut, Pemprov DKI juga menjadi lebih tenang karena sertifikat itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai nilai aset sebesar Rp22,2 triliun yang berhasil disertifikasi bukan sekadar angka, melainkan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel.

“Sertifikasi memberikan kepastian hukum, melindungi aset dari potensi sengketa, mencegah kerugian keuangan negara, sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ossy.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Jakarta, percepatan sertifikasi aset diharapkan terus berlanjut hingga mencapai target yang telah ditetapkan. Lebih dari sekadar menerbitkan sertifikat, upaya ini merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola aset daerah yang modern, produktif, dan bebas dari korupsi, sehingga kekayaan daerah senilai ratusan triliun rupiah dapat terjaga dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (WEB)

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal

Related Articles

See More