Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak eksepsi mereka.

"Kami ikuti prosedur seperti yang disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," katanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

1. Insank optimistis keberatan dalam eksepsi mereka diterima dalam sidang pokok perkara

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Insank menjelaskan, pihaknya optimistis dengan keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi, akan diterima dalam tahap pembelaan sidang pokok perkara minggu depan.

"Kami juga optimistis perbuatan Ratna Sarumpaet bukan perbuatan pidana karena parameternya adalah keonaran," sambungnya.

2. Siap membuktikan bahwa Ratna tak bersalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di