Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, menilai salah satu gugatan yang dibawa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait bantuan sosial (bansos) pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan gagal.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) itu mengatakan, bansos tidak ada kaitannya dengan pemilu. Sebab, sudah ada dalam aturan dan mekanismenya disepakati antara pemerintah dan DPR.
“Bansos itu kan sesuai dengan aturan sesuai dengan mekanisme dan juga tidak menyalahi APBN yang disepakati oleh DPR, disepakatinya ini sudah menjadi pengetahuan umum menjadi pengetahuan kita dan tidak ada kaitannya dengan masa-masa kampanye terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 ini,” ujar Abdul dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).