Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajukan protes terkait saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai saksi yang dihadirkan KPK tak ada relevansinya dengan perkara suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang didakwakan pada Azis.

"Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin. Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," kata tim kuasa hukum Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

1. Jaksa sebut saksi yang dihadirkan relevan dengan perkara Azis Syamsuddin

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin, jaksa KPK mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan masih berkaitan dengan perkara. Sebab, Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Robin dan advokat Maskur Husain untuk menghilangkan namanya dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ketiga dan keempat khususnya poin ketiga bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata jaksa.

2. KPK hadirkan tiga saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin

Editorial Team

Tonton lebih seru di