Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajukan protes terkait saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai saksi yang dihadirkan KPK tak ada relevansinya dengan perkara suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang didakwakan pada Azis.
"Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin. Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," kata tim kuasa hukum Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).