Kasus Suap, KPK Duga Eks Penyidik Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tidak mengakui telah disuap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu berbeda dengan dakwaan yang menyebut ia menerima uang senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS dari Azis, dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang, dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (21/12/2021).
1. KPK bakal buktikan dakwaanya

Hingga saat ini, KPK yakin terhadap dakwaannya. Di dalam dakwaan yang telah disusun disebutkan bahwa Azis, Robin, advokat Maskur Husain, dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial memiliki hubungan dalam dugaan korupsi ini.
"Hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," ujar Ali.
2. Robin dan Maskur sudah dituntut jaksa

Dalam kasus ini, Robin dan Maskur disebut turut kecipratan uang dari Azis Syamsuddin untuk pengurusan perkara. Maskur dan Robin sedang disidang dan telah menerima masing-masing tuntutan.
Maskur dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar. Adapun AKP Robin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Adapun M Syahrial telah divonis dua tahun penjara. Sementara, Azis Syamsuddin tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
3. Robin dan Maskur didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat, untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.
Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.