Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Sidang Azis Syamsuddin Disemprot Hakim: Keterangan Anda Bahaya!

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Saksi sidang kasus dugaan korupsi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Maskur Husain disemprot Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. Sebab, ia memberikan keterangan berbeda dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Semula, Maskur mengaku tidak tahu siapa yang mengenalkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal di dalam BAP Maskur menyebut bahwa Robin dan Syahrial dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

Maskur menjelaskan dia tak pernah melihat bahkan mendengar Azis memperkenalkan Robin ke Syahrial. Menurut Damis keterangan berbeda itu bisa membahayakan banyak orang.

"Keterangan saudara membahayakan banyak orang. Kenapa bisa ada keterangan seperti ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili di sini proses di persidangan ketika bersalah, saya jatuhkan sanksi hukuman gitu, tapi saya juga tidak menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Damis.

1. Maskur Husain minta mengubah BAP tapi ditolak hakim

Terdakwa advokat Maskur Husain (kanan) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Setelah itu, Maskur memohon pada hakim untuk mengubah BAP. Damis pun bertanya apakah Maskur mendapat ancaman dalam bentuk apapun sehingga mau mengubah BAP.

Maskur mengaku tak mendapat ancaman. Hal ini membuat majelis hakim menolak permohonan Damis karena jawaban Maskur dinilai tak beralasan.

"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP), tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut didepan persidangan tidak beralasan," tegas Damis.

2. Maskur dan Robin sudah terima tuntutan Jaksa KPK

Maskur Husain dan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini,  Maskur dan Robin disebut turut kecipratan uang dari Azis Syamsuddin untuk pengurusan perkara. Keduanya sedang disidang dan telah menerima masing-masing tuntutan.

Maskur dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar. Adapun AKP Robin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS.

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK untuk amankan perkara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us