Jakarta, IDN Times - Penasihat Hukum Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menilai surat dakwaan terhadap kliennya yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kabur. Sebab diduga hanya disalin dari dakwaan terdakwa lain.
“Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain, termasuk jumlah total dan rincian keuntungan,” kata Soesilo dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Soesilo mengatakan, surat dakwaan menempatkan perbuatan terjadi sejak 2021 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Padahal kementerian itu baru dibentuk pada 2024.
“Padahal kementerian itu baru terbentuk pada 21 Oktober 2024,” kata Soesilo.
Selain itu, Soesilo menilai angka-angka dalam dakwaan tidak dapat ditelusuri. Keuntungan Silmy sebesar Rp1,2 miliar, menurut Soesilo, bertentangan dengan uraian skema penerimaan dalam surat dakwaan sendiri.
“Sedangkan jumlah total Rp168 miliar tidak sejalan dengan jumlah keuntungan para pihak yang disebut diuntungkan, yakni Rp82 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Silmy Karim berharap Majelis Hakim menerima perlawanan pribadi dan tim penasihat hukumnya. Selain itu, ia juga berharap agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dan mengeluarkannya dari tahanan.
"Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.
Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.