Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penyadapan Ilegal ke Prabowo Diminta Diusut, Jangan Cukup pada 3 Jenderal

3 min read
Penyadapan Ilegal ke Prabowo Diminta Diusut, Jangan Cukup pada 3 Jenderal
Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)
  • Karyono Wibowo meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara diusut hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

  • Kasus ini dinilai perlu menjadi momentum evaluasi internal Polri, penguatan pengawasan, dan pembuktian supremasi hukum tanpa pandang bulu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Dia menegaskan, proses hukum harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang terlibat di balik layar.

"Proses hukum ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian dan kejaksaan harus didorong untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya," kata Karyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Penyidikan harus berjalan transparan demi membongkar motif utama di balik penyadapan, mendeteksi dan menyeret siapa pun aktor intelektual lain yang mungkin terlibat di balik layar," ujar dia.

  1. 1. Hukum harus berjalan sesuai koridornya

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Karyono turut mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang menindaklanjuti perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut dia, penanganan kasus ini menunjukkan, proses hukum harus tetap berjalan di koridornya meskipun pihak yang diduga terlibat memiliki posisi strategis dan pernah menduduki jabatan penting di institusi kepolisian.

    Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

    Di sisi lain, perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat patut diapresiasi.

    "Langkah berani ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih, sekaligus melindungi stabilitas keamanan nasional," kata dia.

  2. 2. Penyadapan ilegal ke Prabowo bukan ancaman siber biasa

    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Bagi Karyono, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran privasi biasa. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat publik menyangkut persoalan serius, terutama terkait keamanan informasi, perlindungan komunikasi strategis, serta integritas sistem pengawasan di tubuh penegak hukum.

    "Ini adalah ancaman siber yang sangat serius terhadap kedaulatan informasi negara," ujar dia.

    Menurut dia, keberanian Prabowo untuk membuka kasus ini secara terang-benderang patut didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi standar baru yang sangat positif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

  3. 3. Jadi momentum bersih-bersih internal Polri

    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)
    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)

    Karyono menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum penting bagi Polri untuk melakukan evaluasi total dan pembenahan internal. Pengawasan terhadap sistem manajemen penyadapan perlu diperketat agar tidak ada lagi celah bagi oknum anggota Korps Bhayangkara untuk menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan di luar penegakan hukum.

    Dia juga meminta agar proses hukum di pengadilan nantinya terus dikawal bersama sehingga berlangsung objektif dan akuntabel.

    Karyono berharap, ketegasan dalam penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    "Masyarakat menaruh harapan besar bahwa keadilan di Indonesia benar-benar dapat tegak tanpa pandang bulu," kata dia.

Related Articles

See More