Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta menilai majelis hakim yang memimpin sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih bekerja sesuai kode etik. Hal tersebut diungkapkan setelah KY memantau persidangan yang sudah digelar tiga kali.
“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Sukma dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/2021).