Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.
Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan etik kepada Hasbi Hasan. Kendati demikian, Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan masih menunggu proses di KPK selesai.
“Belum, masih menunggu proses di KPK terlebih dahulu,” ujar dia kepada IDN Times, Jumat (12/5/2023).
Menurut dia, proses etik ini menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata dia