Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.

Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan etik kepada Hasbi Hasan. Kendati demikian, Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan masih menunggu proses di KPK selesai.

“Belum, masih menunggu proses di KPK terlebih dahulu,” ujar dia kepada IDN Times, Jumat (12/5/2023).

Menurut dia, proses etik ini menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini.

“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata dia

1. Menunggu ekspose di KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KY menurut Miko masih menunggu proses ekspose penetapan tersangka kepada Hasbi Hasan di KPK selesai.

Menurut dia ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran Hasbi Hasan dalam kasus ini.

“Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” kata dia.

2. Hasbi Hasan berada dalam pengawasan KY

Editorial Team

Tonton lebih seru di