Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram rahasia (TR) tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamammad Iqbal, mengatakan pihaknya tak segan mencopot anggotanya jika terbukti melanggar aturan tersebut.
"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," katanya di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).