Gedung Putih Wajib Pulihkan Kartu Pers 3 Media atas Perintah Hakim

- Hakim Distrik AS Timothy Kelly memerintahkan Gedung Putih memulihkan kartu pers CNN, MS NOW, dan Politico melalui perintah sementara 14 hari selama gugatan berlangsung.
- Kelly menilai pencabutan akses kemungkinan inkonstitusional karena dilakukan tanpa pemberitahuan dan kesempatan pembelaan; alasan keamanan nasional pemerintah juga ditolak dalam persidangan.
- Gugatan ketiga media didukung hampir 50 organisasi pers serta lima jaringan berita besar yang menentang pembatasan peliputan dan menekankan pentingnya independensi media.
Jakarta, IDN Times – Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Timothy Kelly memerintahkan Gedung Putih mengembalikan kartu pers milik CNN, MS NOW, dan Politico yang dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (24/9/2026) setelah ketiga media mengajukan gugatan hukum.
Kelly menerbitkan perintah penahanan sementara selama 14 hari selama proses gugatan berlangsung. Ia menilai larangan tersebut kemungkinan besar inkonstitusional karena diterapkan tanpa pemberitahuan maupun kesempatan bagi media terkait untuk memberikan pembelaan.
1. Trump menolak kehadiran tiga media

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (The White House from Washington, DC, public domain, via Wikimedia Commons) Presiden AS Donald Trump mengumumkan pelarangan akses tersebut melalui Truth Social dengan alasan pemberitaan yang dinilai terus-menerus menyesatkan. Dalam keterangannya di Ruang Oval, Trump secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap keberadaan wartawan media tersebut.
“Saya tidak menginginkan mereka di kantor saya. Saya tidak menginginkan mereka di sini,” ujar Trump, dikutip NBC News.
Pemerintah AS baru membuka mekanisme sanggahan, beberapa hari setelah kartu pers disita. Dalam persidangan, pengacara Departemen Kehakiman mengklaim larangan berkaitan dengan keamanan nasional terkait laporan pembangunan bungker Sayap Timur, tetapi Kelly menolaknya karena laporan itu sudah terbit berbulan-bulan sebelum kartu pers diperbarui.
2. Gedung Putih menuntut keberatan tertulis media

ilustrasi demokrasi di Amerika Serikat (pexels.com/Mikhail Nilov) Gedung Putih menetapkan batas waktu hingga Jumat (25/9/2026) bagi media terkait untuk mengajukan keberatan tertulis atas tuduhan pelanggaran standar profesionalisme dan penerbitan informasi sensitif. Tuduhan itu mencakup laporan stok amunisi perang Iran, sanksi Rusia, renovasi Sayap Timur senilai 1 miliar dolar AS (setara Rp17,8 triliun), serta dinamika konvensi paruh waktu Partai Republik.
Sementara itu, Trump menyebut kebijakan tersebut merupakan imbas akumulasi pemberitaan negatif selama beberapa tahun. Di sisi lain, pengadilan menilai standar perilaku yang diajukan Gedung Putih terlalu samar dan tidak dirumuskan secara formal.
Ketiga media menegaskan bahwa tindakan pembalasan terhadap isi pemberitaan mereka telah melanggar hak yang dilindungi Amandemen Pertama. Sebelum persidangan dimulai, Trump sempat memprediksi Kelly akan mengeluarkan putusan yang merugikan pemerintah sehingga ia bersiap mengajukan banding.
3. Organisasi pers mendukung gugatan tiga media

ilustrasi jurnalis (pexels.com/LT Chan) Gugatan CNN, MS NOW, dan Politico mendapat dukungan luas dari hampir 50 organisasi pers melalui Reporters Committee for Freedom of the Press (RCFP) dan White House Correspondents' Association (WHCA). Penolakan terhadap kebijakan Gedung Putih juga diwarnai aksi solidaritas sejumlah jaringan media yang sempat menghentikan liputan bersama di lingkungan istana.
Selain itu, lima jaringan berita besar yakni ABC, CBS, CNN, Fox, dan NBC merilis pernyataan bersama untuk menentang pembatasan pelaporan oleh pemerintah. Mereka menegaskan pentingnya independensi media dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Publik memiliki kepentingan vital dalam menerima informasi yang akurat dan independen tentang pemerintahnya. Tidak ada pemerintahan yang boleh membatasi organisasi berita karena keberatan terhadap pelaporannya,” bunyi pernyataan bersama lembaga penyiaran tersebut, dikutip Euro News.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















